Rabu, 15 Mei 2013

Kasus Penipuan Via Online Terungkap


Aparat Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus kembali mengungkap modus penipuan melalui media internet yang dilakukan oleh orang asing. Kejadian penipuan ini bermula ketika korban yang merupakan WNI berinisial RA berkenalan melalui email dengan seorang wanita yang mengaku berkewarganegaraan Inggris berinisial RR.

Dalam perkembangan komunikasi tersebut, RR mengaku kangen dengan ayahnya yg menurut pengakuannya merupakan WNI dan berniat untuk datang ke Indonesia. Terkait kedatangannya tersebut, RR menawarkan kepada korban untuk menerima paket uang sebesar 1,8 Juta Dolar Amerika. Untuk biaya pengiriman, RR meminta korban untuk membantu membayar biayanya. Kemudian dalam proses pengiriman paket tersebut korban mendapat telepon dari tersangka SC yang menyampaikan bahwa barang kiriman RR sudah ada di Malaysia dan seolah-olah telah terjadi masalah di bea cukai/bandara sehingga korban diminta untuk membantu pengurusannya dengan mentransfer uang ke beberapa rekening dan melalui WU. Jumlah yang dikeluarkan korban mencapai 2,4 Milyar Rupiah.

Beberapa hari kemudian korban mendapat telepon dari seseorang yang bernama J yang mengatakan sebagai kurir yang akan mengantarkan paket tersebut, kemudian terjadi kesepakatan untuk bertemu di hotel MA di kawasan Jakarta Barat. Dalam pertemuan itu tersangka J menunjukkan tumpukan yang secara kasat mata terlihat seperti uang dolar. Menurut tersangka J, tumpukan uang dolar tersebut tidak bisa dibuka sekarang karena masih disegel.

Pelaku juga meyakinkan korbannya dengan menunjukkan beberapa lembar sertifikat yang menurut pelaku adalah keterangan dari badan internasional bahwa uang tersebut bebas dari tindak kejahatan pencucian uang, terorisme dan narkotik, korban baru sadar kalau dirinya tertipu ketika pada hari H kedatangan RR, ternyata RR tidak datang dengan berbagai alasan. Selanjutnya datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

Kemudian Sat Cyber Crime  berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dan berhasil mengidentifikasi pelaku dan keberadaanya, selanjutnya team Sat Cyber Crime dibawah pimpinan  AKBP HERMAWAN, SIK berhasil menangkap tersangka GWN yang merupakan warna negara Nigeria  dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang berkisar ratusan juta rupiah, potongan kertas yang menyerupai uang, handphone, laptop, buku tabungan dan ATM yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.

source: reskrimsus.metro.polri.go.id

Kepolisian Australia Membuka Pusat Investigasi Cyber Crime

Jakarta -- Kepolisian Federal Australia membuka pusat investigasi kejahatan online atau Cyber Crime Investigation Center di Markas Polda Metro Jaya. Ini untuk mengantisipasi kejahatan lintas negara. "Kami melihat adanya ancaman transnasional. Eksploitasi ini membuat adanya kejahatan baru setiap hari," ujar Kepala Kepolisian Australia, Komisaris Tony Negus, di Polda Metro, Jakarta, Senin, 29 April 2013.

Ia mengatakan, selama 10 tahun terakhir, banyak kejahatan lintas negara yang terjadi, seperti serangan terorisme, sindikat narkoba, dan penyelundupan manusia. Dengan semakin bertambah majunya teknologi, kejahatan itu pun bisa dilakukan melalui dunia maya.

Itu pula yang membuat adanya kejahatan online dengan modus baru. Hal ini, Tony menilai, dapat mengganggu sistem informasi antarnegara. Pemilihan Indonesia untuk membuat pusat investigasi kejahatan cyber juga bukan tanpa sebab. "Kekuatan hubungan antara kepolisian Australia dan Indonesia sudah terjalin sangat lama," ujarnya.

Untuk membuat sistem investigasi online ini, menurut Tony, kepolisian Australia merogoh kocek AUS$ 9 juta. Itu sudah termasuk pembangunan sistem yang serupa di Mabes Polri. "Kami pakai untuk pembangunan infrastruktur, latihan, dan peningkatan kapasitas," ia menjelaskan. 

Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal Nanan Sukarna, mengatakan, kerja sama pusatcyber crime dengan Australia sudah dimulai sejak 2011. Sistem yang disingkat CCIC ini pun sudah dapat terkoneksi ke 31 kepolisian daerah di Indonesia. 

"Dunia maya telah menjadikan aksi manusia semakin kooperatif. Sifat dunia maya yang tanpa batas atau borderless membuat kejahatan cyber tidak bisa ditangani secara parsial saja," ujarnya. 

Sumbangan sistem dari Australia ini, kata Nanan, dapat dimanfaatkan untuk bertukar informasi dan transfer teknologi. Ia pun menegaskan, bantuan ini semata-mata kerja sama polisi dengan polisi. "Bukan masalah politis. Yang mengelola langsung Polri," ujar dia. 

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Sutarman, menjelaskan, kerja sama ini tidak hanya fokus untuk kejahatan cyber, tetapi juga bisa berupa pendanaan terorisme dan kejahatan melalui surat elektronik atau e-mail. Karena itu, ia tidak bisa mendata berapa banyak kejahatan di Indonesia yang berhubungan dengan Negeri Kanguru itu. 

"Tetapi, untuk sekadar informasi, kami bisa menerima 800 ribu laporan yang berkaitan dengan kejahatan cyber setiap tahun," ujarnya. 

Kepala Sub-Direktorat Cyber Crime Polda Metro, Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru, mengatakan, cara kerja CCIC nantinya menyatukan sistem yang dibuat antarnegara. Ia mencontohkan pengiriman barang bukti digital dan bentuk laporan sehingga memiliki nilai secara hukum. "Jadi bagi informasi penyidikan," katanya.

source: tempo.co